Murabahah
ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ Pengertian Murabahah Secara etimologi berasal dari kata keuntungan ( ribhun ). Sedangkan secara terminologi, murabahah didefinisikan sebagai prinsip jual beli di mana harga jualnya terdiri atas harga pokok barang ditambahi nilai keuntungan ( ribhun ) yang disepakati. Adapun pengertian murabahah menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut: 1. Menurut fuqaha hanafi, Al-Marginani, mendefinisikan murabahah sebagai penjualan barang apapun pada harga pembelian yang ditambah dengan jumlah yang tetap sebagai keuntungan. 2. Ibnu Qudama, fuqaha hambali, mendefinisikan sebagai penjualan pada biaya modal ditambah dengan keuntungan yang diketahui. Pengetahuan akan biaya modal adalah persyaratan utamanya. 3. Menurut Imam Malik, murabahah dilakukan dan diselesaikan dengan pertukaran barang dan harga, termasuk margin keuntungan yang telah disetujui bersama pada saat itu dan pa...