Murabahah

 

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pengertian Murabahah

      Secara etimologi berasal dari kata keuntungan (ribhun). Sedangkan secara terminologi, murabahah didefinisikan sebagai prinsip jual beli di mana harga jualnya terdiri atas harga pokok barang ditambahi nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati. Adapun pengertian murabahah menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut:

1.  Menurut fuqaha hanafi, Al-Marginani, mendefinisikan murabahah sebagai penjualan barang apapun pada harga pembelian yang ditambah dengan jumlah yang tetap sebagai keuntungan.

2.  Ibnu Qudama, fuqaha hambali, mendefinisikan sebagai penjualan pada biaya modal ditambah dengan keuntungan yang diketahui. Pengetahuan akan biaya modal adalah persyaratan utamanya.

3.  Menurut Imam Malik, murabahah dilakukan dan diselesaikan dengan pertukaran barang dan harga, termasuk margin keuntungan yang telah disetujui bersama pada saat itu dan pada tempat itu pula. Para penganut Malik secara umum tidak menyukai penjualan ini karena pemenuhannya sangat sulit. Akan tetapi mereka juga tidak melarangnya.

Dari semua pengertian di atas bahwa apabila terjadi jual beli, maka pihak penjual barang mempertegas harga pembelian yaitu harga pokok dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli, agar memudahkan keduanya dalam berinteraksi, apabila ada kejelasan antara kedua belah pihak, maka semua tidak akan merasa dirugikan.

Landasan Murabahah

      Sebenarnya Al-quran dan Hadits Nabi tidak pernah secara langsung membicarakan tentang murabahah, tapi yang dibicarakan secara langsung adalah jual-beli, laba rugi dan perdagangan.oleh karena itu, landasan syariah yang digunakan dalam murabahah adalah landasan prinsip jual beli dengan sistem pembayaran yang ditangguhkan (angsuran). Landasan dalil bersumber Al-quran yang mewakili persoalan jual beli murabahah yaitu:

 

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا

 

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... (QS. Al-Baqarah:275)

Dalil di atas diperkuat dengan dalil yang bersumber dari hadis yaitu sebagai berikut:

 

وهو تمليك الصبيح بمثل الثمن الاول وزيادة ربح

 

Jual beli murabahah adalah kepemilikan objek jual beli dengan jual beli seraya memberikan pengganti sejumlah dengan harga awal dan tambahan keuntungan atau laba.

Konsep Murabahah

Ditinjau dari maknanya, murobahah adalah bentuk Masdar dari kata rajaba yang ditambahkan dengan huruf alif untuk menunjukkan isytirak/musyarakah yang mengandung arti memberikan sebuah kelebihan. Artinya memberikan keuntungan atau laba di antara yang berakad atau orang yang melakukan persekutuan.

Dikarenakan murabahah merupakan salah satu jenis dari jual beli, maka landasan hukum dan rukunnya sama dengan jual beli pada umumnya. Dasar ini digunakan oleh DSN-MUI dalam pelaksanaan murabahah dikarenakan pada transaksi ini digunakan jual beli secara Tangguh. Berdasarkan pendapat dari para ulama, rukun jual beli harus terpenuhi beberapa unsur, di antaranya adalah dua orang yang melakukan transaksi, sesuatu yang ditransksikan dan sighoh akad. Sedangkan rukun murobahah di dalam perbankan sebagai berikut:

1.  Penjual (al-bai) dianalogikan sebagai bank

2.  Pembeli (al-musytari) dianalogikan sebagai nasabah

3.  Barang yang akan diperjualbelikan (al-mabi), yaitu barang pembiayaan

4.  Harga (al saman) dianalogkan sebagai pricing atau plafond pembiayaan

5.  Ijab dan qabul digunakan sebagai akad untuk perjanjian, yaitu pernyataan persetujuan yang dituangkan dalam akad perjanjian.

Syarat murabahah para ulama telah bersepakat bahwa harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1.  Informasi mengenai harga awal, penjual dan pembeli menyepakati harga beli barang yang ditansaksikan. Harga tersebut harus menggunakan unit hitung yang jelas. Apabila terdapat diskon pada pembelian pertama oleh penjual, maka diskon tersebut milik pembeli akhir.

2.  Informassi keuntungan harus jelas dan menggunakan unit barang yang jelas.

3.  Tidak boleh mengandung riba.

4.  Akad pembelian pertama harus sah.

Teknik Pelaksanaan Skema Murabahah

Akad murabahah digunakan untuk memfasilitasi anggota bank dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti rumah, kendaraan, barang-barang dan lain sebagainya. Adapun teknis pelaksanaannya sebagai berikut:

a.  Anggota harus sudah baligh atau cakap hukum dan mempunyai kemampuan untuk membayar

b.  Harga jual ditentukan pada awal perjanjian dan tidak boleh berubah selama jangka waktu pembayaran ansuran, termasuk jika dilakukan perpanjangan waktu.

c.  Bank dapat meminta uang muka jika diperlukan, uang muka merupakan pengurangan dari kewajiban anggota kepada bank. Besarnya relative karena berdasarkan kesepakatan.

d.  Jangka waktu diupayakan tidak melebihi satu tahun, jika lebih harus dikeluarkan SK dari pengurus.

e.  Jika anggota janji dalam pembayaran angsurannya, bank berhak mengenakan denda kecuali adanya musibah.

f.  Jika anggota melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo, ia akan diberikan muqqosah yaitu potongan margin berdasarkan kebijakan manajemen bank.

g.  Bank diperbolehkan untuk meminta jaminan kepada anggota batas piutang murabahah.

h.  Dokumen yang dibutuhkan:

1.  Formular pengajuan pembiayaan

2.  Kelengkapan dokumen

3.  Surat persetujuan prinsip

4.  Akad jual beli

5.  Surat permohonan realisasi murabahah

6.  Tanda terima uang untuk akad wakalah

7.  Tanda terima barang yang ditanda tangani anggota

Ada Beberapa Pelaksanaan Murabahah

1.  Pada mekanisme pelaksanaan murabahah mereka melakukan perjanjian murabahah dengan nasabah, dan pada saat yang sama pihak bank mewakilkan kepada nasabah untuk membelikan barang yang akan dibelinya. Dana lalu dikredit ke rekening nasabah dan nasabah menandatangani tanda terima uang dengan argumentasi pola ini tetap dilakukan karena terkendala dengan sistem yang ada, serta mempermudah pelaksanaan pembiayaan murabahah pada institusi tersebut. Mekanisme ini jelas menyalahi hakikat murabahah itu sendiri yang pada hakikatnya murabahah adalah proses jual beli yang syarat dan rukunnya ditentukan oleh aturan syariah. Apabila pol aini tetap dilakukan, maka proses ini terkesan penjual menjual barang yang belum ia miliki padahal ini jelas menyalahi aturan syariah.

2.  Akad pembiayaan murabahah ditunjukkan secara berkelanjutan (roll over/evergreen) yaitu untuk modal kerja, yang pada hakikatnya murabahah adalah kontrak jangka pendek (one short deal). Untuk kasus pembiayaan jangka panjang atau continue alangkah lebih sesuai menggunakan akad mudarabah bukan murabahah. Jadi, murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja.

3.  Dalam penetapan harga pembiayaan pihak bank sudah terlebih dahulu menyediakan gambaran pembiayaan yang harus dibayar oleh pihak calon nasabah yang nantinya langsung digunakan sebagai rujukan pembayaran nasabah, sedangkan seharusnya dibuat berdasarkan kesepakatan Bersama. Pelaksanaan penetapan harga inipun tidak sesuai dengan pengertian murabahah dalam undang-undang yang diakhiri dengan klausal pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai harga yang disepakati.

 

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Comments