Murabahah
ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pengertian
Murabahah
Secara etimologi berasal dari kata
keuntungan (ribhun). Sedangkan secara terminologi, murabahah
didefinisikan sebagai prinsip jual beli di mana harga jualnya terdiri atas harga
pokok barang ditambahi nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati. Adapun
pengertian murabahah menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut:
1. Menurut
fuqaha hanafi, Al-Marginani, mendefinisikan murabahah sebagai penjualan barang
apapun pada harga pembelian yang ditambah dengan jumlah yang tetap sebagai
keuntungan.
2. Ibnu
Qudama, fuqaha hambali, mendefinisikan sebagai penjualan pada biaya modal
ditambah dengan keuntungan yang diketahui. Pengetahuan akan biaya modal adalah
persyaratan utamanya.
3. Menurut
Imam Malik, murabahah dilakukan dan diselesaikan dengan pertukaran barang dan
harga, termasuk margin keuntungan yang telah disetujui bersama pada saat itu
dan pada tempat itu pula. Para penganut Malik secara umum tidak menyukai
penjualan ini karena pemenuhannya sangat sulit. Akan tetapi mereka juga tidak
melarangnya.
Dari
semua pengertian di atas bahwa apabila terjadi jual beli, maka pihak penjual
barang mempertegas harga pembelian yaitu harga pokok dan keuntungan yang
disepakati antara penjual dan pembeli, agar memudahkan keduanya dalam
berinteraksi, apabila ada kejelasan antara kedua belah pihak, maka semua tidak
akan merasa dirugikan.
Landasan
Murabahah
Sebenarnya Al-quran dan Hadits Nabi tidak
pernah secara langsung membicarakan tentang murabahah, tapi yang dibicarakan secara
langsung adalah jual-beli, laba rugi dan perdagangan.oleh karena itu, landasan
syariah yang digunakan dalam murabahah adalah landasan prinsip jual beli dengan
sistem pembayaran yang ditangguhkan (angsuran). Landasan dalil bersumber
Al-quran yang mewakili persoalan jual beli murabahah yaitu:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ
ٱلرِّبَوٰا
“Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba...” (QS.
Al-Baqarah:275)
Dalil di
atas diperkuat dengan dalil yang bersumber dari hadis yaitu sebagai berikut:
وهو
تمليك الصبيح بمثل الثمن الاول وزيادة ربح
“Jual beli murabahah adalah
kepemilikan objek jual beli dengan jual beli seraya memberikan pengganti
sejumlah dengan harga awal dan tambahan keuntungan atau laba.”
Konsep
Murabahah
Ditinjau
dari maknanya, murobahah adalah bentuk Masdar dari kata “rajaba” yang ditambahkan dengan
huruf alif untuk menunjukkan isytirak/musyarakah yang mengandung arti
memberikan sebuah kelebihan. Artinya memberikan keuntungan atau laba di antara
yang berakad atau orang yang melakukan persekutuan.
Dikarenakan
murabahah merupakan salah satu jenis dari jual beli, maka landasan hukum dan
rukunnya sama dengan jual beli pada umumnya. Dasar ini digunakan oleh DSN-MUI
dalam pelaksanaan murabahah dikarenakan pada transaksi ini digunakan jual beli
secara Tangguh. Berdasarkan pendapat dari para ulama, rukun jual beli harus
terpenuhi beberapa unsur, di antaranya adalah dua orang yang melakukan
transaksi, sesuatu yang ditransksikan dan sighoh akad. Sedangkan rukun
murobahah di dalam perbankan sebagai berikut:
1. Penjual
(al-bai) dianalogikan sebagai bank
2. Pembeli
(al-musytari) dianalogikan sebagai nasabah
3. Barang
yang akan diperjualbelikan (al-mabi’), yaitu barang pembiayaan
4. Harga
(al saman) dianalogkan sebagai pricing atau plafond pembiayaan
5. Ijab dan
qabul digunakan sebagai akad untuk perjanjian, yaitu pernyataan persetujuan
yang dituangkan dalam akad perjanjian.
Syarat
murabahah para ulama telah bersepakat bahwa harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
1. Informasi
mengenai harga awal, penjual dan pembeli menyepakati harga beli barang yang
ditansaksikan. Harga tersebut harus menggunakan unit hitung yang jelas. Apabila
terdapat diskon pada pembelian pertama oleh penjual, maka diskon tersebut milik
pembeli akhir.
2. Informassi
keuntungan harus jelas dan menggunakan unit barang yang jelas.
3. Tidak
boleh mengandung riba.
4. Akad
pembelian pertama harus sah.
Teknik
Pelaksanaan Skema Murabahah
Akad
murabahah digunakan untuk memfasilitasi anggota bank dalam memenuhi kebutuhan hidup
seperti rumah, kendaraan, barang-barang dan lain sebagainya. Adapun teknis
pelaksanaannya sebagai berikut:
a. Anggota
harus sudah baligh atau cakap hukum dan mempunyai kemampuan untuk membayar
b. Harga
jual ditentukan pada awal perjanjian dan tidak boleh berubah selama jangka
waktu pembayaran ansuran, termasuk jika dilakukan perpanjangan waktu.
c. Bank
dapat meminta uang muka jika diperlukan, uang muka merupakan pengurangan dari
kewajiban anggota kepada bank. Besarnya relative karena berdasarkan
kesepakatan.
d. Jangka
waktu diupayakan tidak melebihi satu tahun, jika lebih harus dikeluarkan SK
dari pengurus.
e. Jika
anggota janji dalam pembayaran angsurannya, bank berhak mengenakan denda
kecuali adanya musibah.
f. Jika
anggota melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo, ia akan diberikan muqqosah
yaitu potongan margin berdasarkan kebijakan manajemen bank.
g. Bank
diperbolehkan untuk meminta jaminan kepada anggota batas piutang murabahah.
h. Dokumen
yang dibutuhkan:
1. Formular
pengajuan pembiayaan
2. Kelengkapan
dokumen
3. Surat persetujuan
prinsip
4. Akad
jual beli
5. Surat
permohonan realisasi murabahah
6. Tanda
terima uang untuk akad wakalah
7. Tanda terima barang yang ditanda tangani anggota
Ada
Beberapa Pelaksanaan Murabahah
1. Pada
mekanisme pelaksanaan murabahah mereka melakukan perjanjian murabahah dengan
nasabah, dan pada saat yang sama pihak bank mewakilkan kepada nasabah untuk
membelikan barang yang akan dibelinya. Dana lalu dikredit ke rekening nasabah
dan nasabah menandatangani tanda terima uang dengan argumentasi pola ini tetap
dilakukan karena terkendala dengan sistem yang ada, serta mempermudah
pelaksanaan pembiayaan murabahah pada institusi tersebut. Mekanisme ini jelas
menyalahi hakikat murabahah itu sendiri yang pada hakikatnya murabahah adalah
proses jual beli yang syarat dan rukunnya ditentukan oleh aturan syariah.
Apabila pol aini tetap dilakukan, maka proses ini terkesan penjual menjual
barang yang belum ia miliki padahal ini jelas menyalahi aturan syariah.
2. Akad
pembiayaan murabahah ditunjukkan secara berkelanjutan (roll over/evergreen)
yaitu untuk modal kerja, yang pada hakikatnya murabahah adalah kontrak jangka
pendek (one short deal). Untuk kasus pembiayaan jangka panjang atau continue
alangkah lebih sesuai menggunakan akad mudarabah bukan murabahah. Jadi,
murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja.
3. Dalam
penetapan harga pembiayaan pihak bank sudah terlebih dahulu menyediakan
gambaran pembiayaan yang harus dibayar oleh pihak calon nasabah yang nantinya
langsung digunakan sebagai rujukan pembayaran nasabah, sedangkan seharusnya
dibuat berdasarkan kesepakatan Bersama. Pelaksanaan penetapan harga inipun
tidak sesuai dengan pengertian murabahah dalam undang-undang yang diakhiri
dengan klausal “pembeli
membayarnya dengan harga lebih sebagai harga yang disepakati”.
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Comments
Post a Comment