Posts

Showing posts from November, 2020

'ARIYAH

السم عليكم ورحمة الله و بركاته Pengertian 'Ariyah      al-ariyah berasal dari bahasa Arab ('ariyah) diambil dari kata('ar) berarti datang atau pergi. Menurut sebagian pendapat al-ariyah berasal dari kata (at-ta'auri) yang artinya sama dengan (at-tanawalu, at-tanawabu) artinya saling tukar menukar, ayitu dalam tradisi pinjam meminjam.     Sedangkan menurut istilah dapat dikatakan sesuatu kegiatan muamalah yang memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya, dengan tidak merusak manfaat sesuatu zatnya agar zatnya tetap dapat dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan dalam definisi ulama sebagi berikut: Menurut Syarkhasy dan ulama Malikiyah "pemilikan atas manfaat suatu benda tanpa pengganti" Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanbali "pembolehan untuk mengambil manfaat tanpa mengganti"     Perbedaan pengertian tersebut menimbulkan adanya perbedaan dalam akibat hukum selanjutnya, pendapat pertama memberikan makna kepemili...

AL-QARDL

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته Pengertian Al-Qardl Dalam kamus fiqh al-qardl diartikan sebagai pinjaman atau hutang. Qardl secara etimologis merupakan bentuk masdar qaradaha asy-syai' yaqridhuhu yang berarti dia memutusnya. Dikatakan, qaradhtu asy-syai-a bi al-miqradh (aku memutus sesuatu dengan gunting). Al-qardl adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar. Menurut Imam Syafi'i al-qardl adalah pinjaman yang berarti baik yang bersumber kepada Al-quran bahwa barang siapa yang memberikan pinjaman yang baik kepada Allah SWT, maka Allah SWT akan melipat gandakan kebaikan kepadanya. Menurut Imam Hanafi adalah pemberian harta oleh seseorang kepada orang lain supaya ia membayarnya.  Hadis tentang Al-Qardl  Al-quran QS. Al-Hadid:11 مَنْ ذَالَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَا عِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيْمٌ "Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan mempe...

Rahn

اسلام عليكم ورحمة الله وبر كاته Pengertian Rahn Definisi rahn dijelaskan para ulama al-madzhab al-arba'ah yaitu: Ulama Syafi'iyah mendefinisikan rahn dengan "menjadikan suatu barang yang biasa dijual sebagai jaminan hutang dipenuhi dari harganya, bila yang berhutang tidak sanggup membayar hutangnya." Ulama hanabilah menjelaskan rahn dengan "menjadikan suatu benda sebagai bentuk kepercayaan suatu hutang untuk dipenuhi harganya. Bila yang berhutang tidak sanggup membayarnya." Ulama malkiyah menjelaskan rahn dengan "sesuatu yang bernilai harta (mutawwamal) yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan pengikat atau hutang yang tetap (mengikat)." Ulama Hanafi menjelaskan rahn dengan "menjadikan sesuatu sebagai tebusan dengan hak yang memungkinkan pengambilan kembali dari harta yang digadaikan seperti hutang." Ahmad Ahzar Basyar menyatakan bahwa rahn merupakan perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang atau menjadikan sesuatu b...

BAGI HASIL (MUDHARABAH, MUSYARAKAH)

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ Mudharabah      Secara bahasa mudharabah berasal dari bahasa al-dharb fi al-Ardh yang berarti perjalanan untuk berniaga. Pengambilan kata ini disebabkan amil dan mudharib meletakkan mudharabah untuk bekerja dengan cara berniaga (tijarah) dan m encari keuntungan denganpermintaan dari pemilik modal (rab al-mal). Secara istilah, mudharabah berarti seorang malik atau pemilik modal menyerahkan modal kepada seorang amil untuk berniaga dengan modal tersebut, di mana keuntungan dibagi di antara keduanya dengan porsi bagian sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam akad. Jadi mudharabah adalah akad kerja sama pemilik modal dan pengelola modal di mana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan beberapa pihak yang terlibat. Musyarakah      Secara bahasa musyarakah sering pula disebut dengan syirkah yang bermakna ikhtilath (pencampuran), yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya t...