AL-SHARF
السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته Pengertian Secara harfiah dari Sharf adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan atau transaksi jual beli. Menurut istilah As-Sarfadalah:"Jual beli uang dengan uang, baik yang sejenis atau berbeda jenis" maksudnyaa adalah jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak, baik fungsinya sebagai perhiasan (masughan) maupun sebagai uang/alat tukar (naqdan). Adapun pengertian al-sharf secara istilah, para fuqaha mendefinisikan sebagai berikut: Madzhab Maliki, sharf adalah jual beli uang dengan jenis berbeda seperti emas dengan perak atau sebaliknya ataupun jual beli keduanya (emas dan perak) dengan uang. Madzhab Hanafi, sharf adalah sebuah nama untuk jual beli tsaman mutlak, apakah tsaman tersebut sama jenisnya atau berbeda. Madzhab Syafi'i, sharf adalah jual beli uang dengan uang. Sejenis atau berbeda jenis. Madzhab Hambali, terdapat 2 riwayat tentang definisi sharf. Pertama sama dengan definisi madzhab Hanafi...