Posts

Showing posts from December, 2020

AL-SHARF

السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته Pengertian Secara harfiah dari Sharf adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan atau transaksi jual beli. Menurut istilah As-Sarfadalah:"Jual beli uang dengan uang, baik yang sejenis atau berbeda jenis" maksudnyaa adalah jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak, baik fungsinya sebagai perhiasan (masughan) maupun sebagai uang/alat tukar (naqdan). Adapun pengertian al-sharf secara istilah, para fuqaha mendefinisikan sebagai berikut: Madzhab Maliki, sharf adalah jual beli uang dengan jenis berbeda seperti emas dengan perak atau sebaliknya ataupun jual beli keduanya (emas dan perak) dengan uang. Madzhab Hanafi, sharf adalah sebuah nama untuk jual beli tsaman mutlak, apakah tsaman tersebut sama jenisnya atau berbeda. Madzhab Syafi'i, sharf adalah jual beli uang dengan uang. Sejenis atau berbeda jenis. Madzhab Hambali, terdapat 2 riwayat tentang definisi sharf. Pertama sama dengan definisi madzhab Hanafi...

HADIST TENTANG WAKALAH

SALAM DAN ISTISHNA

اسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Pengertian Salam dan Istishna Salam Secara terminologis, salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari.  Akad salam menurut peraturan Bank Indonesia adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. sedangkan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional akad salam sebagai akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat dan kriteria yang jelas. Istishna Istishna  adalah bentuk isim masdar dari kata dasar istishna' yastasni'u artinya meminta orang lain untuk membuatkan sesuatu untuknya. Istishna' adalah akad yang berasal dari Bahasa Arab artinya buatan.  Menurut para ulama bay' istihna (jual beli dengan pesanan) merupakan suatu jenis khusus dari akad bay' as-sala...

IJARAH

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  Pengertian Ijarah      Menurut bahasa kata ijarah berasal dari kata "al-ajru" berarti "al-iwadu" (ganti) dan oleh sebab itu "ath-thawab" atau (pahala) dinamakan ajru (upah). Lafal al-ijarah dalam bahassa arab berarti upah, sewa, jasa atau imbalan. Al-ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia. Seperti sewa menyewa, kontrak atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.     Ijarah menurut arti lughat adalah balasan, tebusan atau pahala. Menurut syara' berarti melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu pula.     Secara terminologi ada beberapa definisi al-ijarah yang dikemukakan para ulama fiqh, di antaranya yaitu: Menurut ulama Syafi'iyah ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti. Menurut Hanifiyah ijarah adalah akad untuk membolehkan pem...

HIWALAH

 اسلام عليكم و رحمة لله و بركاته Pengertian Hiwalah Menurut bahasa (etimologi), kata " Al-Hiwalah " huruf ha' dibaca kasrah atau kadang-kadang dibaca fathah berasal dari kata " At-Tahawwul " yang berarti " Intiqal " (pemindahan/pengalihan). Orang Arab biasa mengatakan, " hala 'anil 'Ahdi " yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedangkan secara istilah (terminologi) terdapat perbedaan mengenai hiwalah, antara lain: Menurut Mazhab Hanafi: "Memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula." Menurut Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali: "ialah akad yang berimplikasi pada perpindahan utang dari tanggungan pihak tertentu kepada pihak lain." Menurut Sayyid Sabiq: "hiwalah ialah memindahkan utang dari tanggungan   muhil  menjadi tanggungan   muhal 'alaih ." menurut Idris Ahmad: "hiwalah adalah semacam akad (ijab qabul) pemindahan utang dari tanggu...