Kedudukan dan Hubungan Hadits terhadap Al-Quran

 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kedudukan Hadits terhadap Al-Quran

1.       Bayan At-Taqrir

Bayan At-Taqrir adalah adalah menetapkan juga memperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam Al-Quran. Misal:

 “...maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa...” (QS Al-Baqarah:185)

Hadist yang menjelaskan ayat di atas adalah:

“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.” (H.R Muslim)

2.       Bayan At-Tafsir

Bayan At-Tafsir memiliki arti sebagai fungsi perincian dan penafsiran Al-Quran. Yaitu dengan cara merinci yang mujmal (تفصيل المجمل), membatasi yang mutlak (تقييد المطلق), mengkhususkan yang umum (تخصيص العام) dan menjelaskan yang musykil (توضيح المشكل).

·         Merinci yang mujmal (تفصيل المجمل)

Contoh: tentang kewajiban sholat

 

 ....فَاَقِيْمُوا الصَّلاَةَ اِنَّ الصَلاَةِ كَانَتْ عَلاَ الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا

“Maka dirikanlah shalat itu sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’:103)

Ayat di atas dijelaskan dengan Hadits Nabi:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat” (H.R Bukhori)

·         Membatasi yang mutlak (تقييد المطلق)

Contoh: ayat yang berkenaan dengan potong tangan

وَالسَّارِقُ وَالَّرِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا...

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya...” (QS. Al-Maidah:38)

Ayat ini dibatasi oleh hadits bahwa yang dipotong hanya sampai pada pergelangan tangan.

·         Mengkhususkan yang umum (تخصيص العام)

Contoh: ayat yang berkaitan tentang waris

يُو صِيكُمُ اللهُ فِي أَولاَدِ كُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS. AN-Nisa’:11)

Ayat di atas masih bersifat umum, tapi kemudian Rasulullah mengkhususkan bahwa warisan hanya berlaku kepada sesama muslim, dan lain sebagainya.  

·         Menjelaskan yang musykil (توضيح المشكل)

Ada lafadz dalam Al-Quran yang tidak diketahui maknanya secara jelas kecuali setelah mendengar keterangan dari Nabi saw.

Ini pernah terjadi pada ‘Aisyah ra terkait dengan kata حسا با dalam surat Al-Insyiqaq:8

فَسَوْفَ يُحَا سَبُ حِسَا بًا يَسِيْرًا

Kemudian Nabi menjelaskannya:

“Barang siapa yang diberikan kitabnya sebelah kanan, maka ia akan mendapat hisab yang mudah, Rasulullah bersabda: Yang dimaksud ayat itu adalah amal yang diperlihatkan, dan tidaklah seseorang hisabnya diperdebatkan, melainkan ia akan dihisab.” (H.R Bukhori)

3.      Bayan At-Tasyri’

Bayan At-Tasyri’ memiliki maksud untuk mewujudkan hukum atau aturan yang tidak didapat di dalam Al-Quran secara eksplisit. Misal:  hukumnya merajam wanita yang masih perawan, tentang hak waris anak, tentang masalah hukum ekonomi, dan sebagainya.

4.      Bayan An-Nasakh

Bayan An-Nasakh memiliki maksud untuk menghapus ketentuan yang ada dengan ketentuan yang lain karena datangnya suatu permasalahan yang baru. Namun tentunya bukan menghapus isi dan substansi dari Al-Quran, hanya saja masalah teknisnya yang berbeda.

Contoh:

Dalam bab zakat pertanian. Dalam ayat Al-Quran tidak diterangkan batasan nisab zakat melainkan segala penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya.

Sedangkan dalam sunnah Rasul ditandaskan: “Tidak ada kewajiban zakat dari hasil pertanian yang kurang dari lima wasak” (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Hubungan Hadits dengan Al-Quran

Hubungan hadist dan Al-Quran sangat erat, bahwa Al-Quran adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad sedangkan hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad. Jadi, antara Al-Quran dan hadis membicarakan apa yang diturunkan dan kepada siapa diturunkan. Secara umum hubungan hadits dengan Al-Quran adalah sebagai berikut:

1)        Hadist sesuai dengan Al-Quran dari berbagai segi, sehingga adanya Al-Quran dan Hadits pada satu hukum menunjukkan ada dan banyaknya dalil (semakin menguatkan).

2)      Hadits sebagai penjelas maksud Al-Quran dan penafsirnya.

3)      Hadits menentukan satu hukum wajib atau haram pada sesuatu yang Al-Quran diamkan.

 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Comments

  1. Bagus. semoga senantiasa dapat istiqomah dalam berkarya, ditunggu karya-karya selanjutnya...

    ReplyDelete

Post a Comment