Kedudukan dan Hubungan Hadits terhadap Al-Quran
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kedudukan Hadits terhadap Al-Quran
1. Bayan At-Taqrir
Bayan At-Taqrir adalah adalah menetapkan juga memperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam Al-Quran. Misal:
“...maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa...” (QS Al-Baqarah:185)
Hadist yang menjelaskan ayat di atas adalah:
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.” (H.R Muslim)
2. Bayan At-Tafsir
Bayan At-Tafsir memiliki arti sebagai fungsi perincian dan penafsiran Al-Quran. Yaitu dengan cara merinci yang mujmal (تفصيل المجمل), membatasi yang mutlak (تقييد المطلق), mengkhususkan yang umum (تخصيص العام) dan menjelaskan yang musykil (توضيح المشكل).
· Merinci yang mujmal (تفصيل المجمل)
Contoh: tentang kewajiban sholat
....فَاَقِيْمُوا الصَّلاَةَ اِنَّ الصَلاَةِ كَانَتْ عَلاَ الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا
“Maka dirikanlah shalat itu sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’:103)
Ayat di atas dijelaskan dengan Hadits Nabi:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat” (H.R Bukhori)
· Membatasi yang mutlak (تقييد المطلق)
Contoh: ayat yang berkenaan dengan potong tangan
وَالسَّارِقُ وَالَّرِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا...
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya...” (QS. Al-Maidah:38)
Ayat ini dibatasi oleh hadits bahwa yang dipotong hanya sampai pada pergelangan tangan.
· Mengkhususkan yang umum (تخصيص العام)
Contoh: ayat yang berkaitan tentang waris
يُو صِيكُمُ اللهُ فِي أَولاَدِ كُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS. AN-Nisa’:11)
Ayat di atas masih bersifat umum, tapi kemudian Rasulullah mengkhususkan bahwa warisan hanya berlaku kepada sesama muslim, dan lain sebagainya.
· Menjelaskan yang musykil (توضيح المشكل)
Ada lafadz dalam Al-Quran yang tidak diketahui maknanya secara jelas kecuali setelah mendengar keterangan dari Nabi saw.
Ini pernah terjadi pada ‘Aisyah ra terkait dengan kata حسا با dalam surat Al-Insyiqaq:8
فَسَوْفَ يُحَا سَبُ حِسَا بًا يَسِيْرًا
Kemudian Nabi menjelaskannya:
“Barang siapa yang diberikan kitabnya sebelah kanan, maka ia akan mendapat hisab yang mudah, Rasulullah bersabda: Yang dimaksud ayat itu adalah amal yang diperlihatkan, dan tidaklah seseorang hisabnya diperdebatkan, melainkan ia akan dihisab.” (H.R Bukhori)
3. Bayan At-Tasyri’
Bayan At-Tasyri’ memiliki maksud untuk mewujudkan hukum atau aturan yang tidak didapat di dalam Al-Quran secara eksplisit. Misal: hukumnya merajam wanita yang masih perawan, tentang hak waris anak, tentang masalah hukum ekonomi, dan sebagainya.
4. Bayan An-Nasakh
Bayan An-Nasakh memiliki maksud untuk menghapus ketentuan yang ada dengan ketentuan yang lain karena datangnya suatu permasalahan yang baru. Namun tentunya bukan menghapus isi dan substansi dari Al-Quran, hanya saja masalah teknisnya yang berbeda.
Contoh:
Dalam bab zakat pertanian. Dalam ayat Al-Quran tidak diterangkan batasan nisab zakat melainkan segala penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya.
Sedangkan dalam sunnah Rasul ditandaskan: “Tidak ada kewajiban zakat dari hasil pertanian yang kurang dari lima wasak” (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Hubungan Hadits dengan Al-Quran
Hubungan hadist dan Al-Quran sangat erat, bahwa Al-Quran adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad sedangkan hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad. Jadi, antara Al-Quran dan hadis membicarakan apa yang diturunkan dan kepada siapa diturunkan. Secara umum hubungan hadits dengan Al-Quran adalah sebagai berikut:
1) Hadist sesuai dengan Al-Quran dari berbagai segi, sehingga adanya Al-Quran dan Hadits pada satu hukum menunjukkan ada dan banyaknya dalil (semakin menguatkan).
2) Hadits sebagai penjelas maksud Al-Quran dan penafsirnya.
3) Hadits menentukan satu hukum wajib atau haram pada sesuatu yang Al-Quran diamkan.
Bagus. semoga senantiasa dapat istiqomah dalam berkarya, ditunggu karya-karya selanjutnya...
ReplyDelete