AL-QARDL
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
Pengertian Al-Qardl
Dalam kamus fiqh al-qardl diartikan sebagai pinjaman atau hutang. Qardl secara etimologis merupakan bentuk masdar qaradaha asy-syai' yaqridhuhu yang berarti dia memutusnya. Dikatakan, qaradhtu asy-syai-a bi al-miqradh (aku memutus sesuatu dengan gunting). Al-qardl adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar. Menurut Imam Syafi'i al-qardl adalah pinjaman yang berarti baik yang bersumber kepada Al-quran bahwa barang siapa yang memberikan pinjaman yang baik kepada Allah SWT, maka Allah SWT akan melipat gandakan kebaikan kepadanya. Menurut Imam Hanafi adalah pemberian harta oleh seseorang kepada orang lain supaya ia membayarnya.
Hadis tentang Al-Qardl
- Al-quran
- Hadis
- Ijma
- Aqid yakni orang yang berhutang maupun memberi hutang
- Mu'aqud alaih yakni barang yang dihutangkan
- Shigat yakni ijab dan qabul dengan syarat persetujuan antara kedua belah pihak
- Aqid (orang yang berhutang dan berpiutang)
- Anak kecil (belum baligh)
- Orang gila
- Hamba sahaya, walaupun makallaf
- Orang tuna netra
- Objek utang piutang
- Benda bernilai
- Dapat dimiliki
- Dapat diberikan kepada pihak yang berhutang
- Sudah ada saat perjanjian dilakukan
- Shigat (ijab qobul)
- Qardl adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan
- Nasabah qardl wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama
- Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah
- Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana hal tersebut dipandang perlu
- Nasabah dapat memberikan tambahan dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad
- Jika nasabah tidak bisa mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat memperpanjang jangka waktu pengambilan atau menghapus sebagian ataupun seluruh kewajibannya.
Contoh Riba dalam Utang-Piutang (Riba Qardl)
Misalnya jika si A mengajukan utang sebesar Rp 100 juta kepada si B dengan tempo waktu satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan. Termasuk riba duyun adalah jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua inilah yang secara khusus disebut riba jahiliah karena banyak dipraktikkan pada zaman pra-islam, meski asalnya merupakan transaksi qardl (utang-piutang)
و السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
Comments
Post a Comment