'ARIYAH
السم عليكم ورحمة الله و بركاته
Pengertian 'Ariyah
al-ariyah berasal dari bahasa Arab ('ariyah) diambil dari kata('ar) berarti datang atau pergi. Menurut sebagian pendapat al-ariyah berasal dari kata (at-ta'auri) yang artinya sama dengan (at-tanawalu, at-tanawabu) artinya saling tukar menukar, ayitu dalam tradisi pinjam meminjam.
Sedangkan menurut istilah dapat dikatakan sesuatu kegiatan muamalah yang memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya, dengan tidak merusak manfaat sesuatu zatnya agar zatnya tetap dapat dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan dalam definisi ulama sebagi berikut:
- Menurut Syarkhasy dan ulama Malikiyah "pemilikan atas manfaat suatu benda tanpa pengganti"
- Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanbali "pembolehan untuk mengambil manfaat tanpa mengganti"
Perbedaan pengertian tersebut menimbulkan adanya perbedaan dalam akibat hukum selanjutnya, pendapat pertama memberikan makna kepemilikan kepada peminjaman, sehingga membolehkan untuk meminjamkan lagi terhadap orang lain atau pihak ketiga tanpa melalui pemilik benda, sedangkan pengertian yang kedua menunjukkan arti kebolehan dalam mengambil manfaatnya saja, sehingg peminjam dilarang meminjamkan terhadap orang lain.
Macam-macam Ariyah
- Ditinjau dari cara pemanfaatan mu'ar
- Ariyah muthlaqah adalah peminjaman suatu barang oleh mu'ir kepada musta'ir yang tidak ditentukan cara, waktu, dan tempat pemanfaatannya pada mu'ar. Maka musta'ir bebas memanfaatkan mu'ar sepuasnya sampai mu'ir memintanya.
- Ariyah muqayyadah yaitu peminjaman suatu barang oleh mu'ir kepada musta'ir yang ditentukan cara, waktu, dan tempat pemanfaatannya pada mu'ar. Maka musta'ir harus memanfaatkan mu'ar sesuai ketentuan tersebut.
- Ditinjau dari manfaat yang diperoleh musta'ir
- Manfaat asli/murni yang tidak berupa benda, seperti menepati sebuah rumah, mengendarai mobil.
- Manfaat tidak murni (manfaat yang diambil dari benda yang dipinjam), misal seperti pena, susu dari sapi, buah dari pohon, dll.
- Menurut kebiasaan (al-urf)
- Hakikat adalah meminjamkan barang yang diambil manfaatnya tanpa merusak zatnya. Menurut Malikiyah dan Hanfiyah hukumnya adalah manfaat bagi peminjan tanpa perlu pengganti apapun, atau peminjam memiliki sesuatu yang memaksa dengan manfaat menurut kebiasaan.
- Majazi adalah pinjam meinjam benda-benda yang berkaitan dengan takaran, timbangan, hitungan, dll. Contoh telur, uang dan sebagainya yang biasa diambill manfaatnya, tanpa merusak zatnya. Ariyah dalam benda-benda tersebut harus diganti dengan barang yang serupa atau senilai harganya.
Landasan Hukum dalam Pinjam Meminjam
Al-quran
- Surah al-Baraqarah:245
مَنْ ذَالَّذِى يُقْرِضُ اَالّله قَرْضَا حَسَنًا فَيُضَعِفَه لَه اَضْعَافًا كَثِيْرَةً وَاللهُ يَقْبِضُ وَيَبصُطُ وَاِلَيْهِتُرْجَعُوْنَ
"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah) maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipaat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."
Hadist
- Dari Shofwan bin Umayyah, bahwa Nabi saw meminjam darinya beberapa baju besi sewaktu perang Hunain. Lalu ia bertanya:"Apakah ini rampasan wahai Muhammad?" beliau pun menjawab:"tidak, itu pinjaman yang dipertanggungjawabkan."(HR. Abu Dawud dan an-Nasa'i)
- Dari Abu Hurairah r.a ia berkata, "Rasulullah saw bersabda:"Barang siapa yang membantu seorang mukmin terhadap kesusahan dari kesusahan dunia, niscaya Allah SWT membantunya terhadap segala kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang kesusahn, niscaya Allah SWT memberi kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang menutup (aib) seorang muslim niscaya Allah SWT menutupi (kesalahnnya) di dunia dan akhirat. Dan Allah SWT selalu menolong hamba selama hamba itu selalu menolong saudaranya." (HR. Muslim)
- Hadis yang berkaitan dengan persyaratan ariyah
العا ر ية مو ذا ة
"Barang pinjaman ialah barang yang wajib dikembailkan"(HR. Abu Daud)
Rukun Pinjam Meminjam
- Mu'ir (peminjam)
- Musta'ir (yang meminjamkan)
- Mu'ar (barang yang dipinjamkan)
- Sighat
Sayart-syarat yang Harus Dipenuhi Ariyah
- Peminjam yang meminjam haruslah yang memiliki kecakapan bertindak, berakal sehat, dan sudah dewasa.
- Objek yang dipinjamkan, berkaitan dengan objek yang menjadi sasaran transaksi ada beberapa hal yang harus diperhatikan: harta yang dipinjamkan haruslah milik sendiri, objek yang dipinjamkan mestilah sesuatu yang harus dimanfaatkan atau diambil manfaatnya, pemanfaatan harta yang dipinjamkan berada dalam ruang lingkup kebolehan artinya tidak untuk maksiat.
- Sighat (ijab qabul), pinjam meminjam dinyatakan berlangsung dengan ucapan dan perbuatan apa saja yang menunjukkan hal tersebut.
Hukum atas Kerusakan Barang
Hukum atas kerusakan barang tergantung paa akadnya yaitu amanah dan dhamanah. Apabila barang yang dipinjam itu rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, peminjam tidak harus mengganti, sebab pinjam meminjam itu sendiri berarti saling percaya mempercayai. Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya.
Pebedaan Qord dan Ariyah
Di dalam fiqh Islam, hutang piutang telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qarth'u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan pemotongan dari harta orang yang memberikan hutang kepada orang yang menerima hutang. Sedangkan menurut istilah Qardh menurut ulama Hanafiyah adalah harta yang diberikan seseorang dari maal mitsli untuk kemudian dibayar atau dikembalikan.
Safi'iyah berpendapat qardh adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain, yang suatu saat harus dikembalikan. Hanbaliyah berpendapat qardh adalah memberikan harta kepada orang yang memanafaatkannya dan kemudian mengembalikan penggantiannya. Atau dengan kata lain, hutang piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Al-qardh menurut pandangan syara' adalah sesuatu dipinjamkan atau hutang yang diberikan. Lebih jelasnya perbedaan antara qardh dengan'ariyah yaitu kalau qardh, pemberian barang yang dipinjamkan ke orang lain dan dikembalikan dengan jenis yang serupa, terjadi pemindahan kepemilikan. Contohnya uang satu juta dikembalikan satu juta dan beras 1 kg dikembalikan beras 1 kg. Sedangkan 'ariyah tidak terjadi pemindahan kepemilikan, yang dikembalikan barang yang dipakai. Contoh meminjam bajak sawah dikembalikan bajak sawah.
Jadi menurut saya, 'ariyah adalah kegiatan muamalah pinjam meminjam yang memberikan manfaat untuk seseoramg dengan tidak merusak barang yang dipinjam supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya dengan terpenuhinya rukun dan syarat-syarat 'ariyah supaya kegiatan 'ariyah tersebut sah dan tidak menyalahi syariat Islam. apabila salah satu rukun atau syarat 'ariyah tidak trpenuhi maka kegiatan tersebut dianggap tidak sah dan tidak benar.
و السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
Comments
Post a Comment