BAGI HASIL (MUDHARABAH, MUSYARAKAH)
ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mudharabah
Secara bahasa mudharabah berasal dari bahasa al-dharb fi al-Ardh yang berarti perjalanan untuk berniaga. Pengambilan kata ini disebabkan amil dan mudharib meletakkan mudharabah untuk bekerja dengan cara berniaga (tijarah) dan m encari keuntungan denganpermintaan dari pemilik modal (rab al-mal). Secara istilah, mudharabah berarti seorang malik atau pemilik modal menyerahkan modal kepada seorang amil untuk berniaga dengan modal tersebut, di mana keuntungan dibagi di antara keduanya dengan porsi bagian sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam akad. Jadi mudharabah adalah akad kerja sama pemilik modal dan pengelola modal di mana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan beberapa pihak yang terlibat.
Musyarakah
Secara bahasa musyarakah sering pula disebut dengan syirkah yang bermakna ikhtilath (pencampuran), yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan di antara keduanya. Secara terminologi, musyarakah berarti akad di antara dua orang atau lebih untuk berserikat dalam modal dan keuntungan. Musyarakah adalah akad kerja sama dua pihak atau lebih untuk berserikat dalam modal serta keuntungan dan kerugian yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan secara proporsional.
Hadis tentang Bagi Hasil
- Mudharabah
Alquran:
...لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu..."(QS. Al-Baqarah:198)
Hadist:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ ثَابِتٍ الْبَزَّارُ حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ دَاوُدَ عَنْ صَالِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ
Telah menceritakan kepadda kami (Al Hasan bin Ali Al Khallal) berkata, telah menceritakan kepada kami (Bisyr bi Tsabit Al Bazzar) berkata, telah menceritakan kepada kami (Nashr bin Al Qasim) dari (Abdurrahman bin Dawud) dari (Shalih bin Shuhaib) dari (Bapaknya) ia berkata: 'Rasulullah saw bersabda: "Tiga hal yang di dalamnya terdapat barakah; jual beli yang memberi tempo, peminjaman dan campuran gandum dengan tepung untuk dikonsumsi orang-orang rumah bukan untuk dijual." (HR. Ibnu Majah No.2280, Kitab at-Tijarah)
Ijma':
Diriwayatkan oleh sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak seorangpun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma'.
- Musyarakah
Al-quran:
...فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ...
"...Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu..."(QS. An-Nisa:12)
Hadist:
عن ابي هريرة رفعه قل ان الله يقول انا ثا لث الشريكين ما لم يخنن احد هما صا حبه فاذا خانه خرجت من بينهما
Dari Abu Hurairah Rasulullah saw bersabda, sesungguhnya Allah azza wa jallah berfirman "aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu tidak ada yang mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka." (HR. Abu Daud)
Ijma':
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al Mughni telah berkata: "Kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi masyarakat secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya."
Teknis Pelaksanaan Bagi Hasil
- Metode Perhitungan Bagi Hasil
Bagi Hasil dengan Menggunakan Revenue Sharing
Dasar perhitungan bagi hasil dengan menggunakan metode ini adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan atas penjualan atau pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya. Bagi hasil dalam revenue sharing dihitung dengan mengalikan nisbah yang telah disetujui dengan pendapatan bruto. Contoh: Nisbah yang telah ditetapkan adalah 10% untuk bank dan 90% untuk nasabah. Dalam hal bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul maal, bila perusahaan mendapatkan keuntungan Rp10.000.000 maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah sebesar Rp1.000.000 dan yang diterima oleh nasabah adalah sebesar Rp9.000.000.
Bagi Hasil dengan Menggunakan Profit Loss Sharing
Dasar perhitungan bagi hasil dengan metode ini adalah bagi hasil yang dihitung dari laba atau rugi usaha. Kedua pihak memperoleh bagi hasil atas usaha mudharib dan ikut menanggung kerugian jika mudarib mengalami kerugian. Misalnya dari contoh sebelumnya, total biaya Rp9.000.000 maka bagi hasilnya: bagi hasil yang diterima nasabah adalah Rp900.000 (90% x (Rp10.000.000 - Rp9.000.000))
bagi hasil yang diterima bank adalah Rp100.000 (10% (Rp10.000.000 - Rp9.000.000))
- Tahap Perhitungan Bagi Hasil
Beberapa tahap yang digunakan untuk bagi hasil antara lain:
- Metode yang digunakan adalah metode revenue sharing
- Memilih antara dana yang berasal dari invetasi mudharabah dengan selain investasi mudharabah
- menjumlahkan semua dana yang berasal dari investasi mudharabah baik tabungan maupun deposito
- Menghitung rata-rata pembiayaan pada bulan laporan.
- Menjumlahkan pendapatan pada bulan laporan yang terdiri dari pendapatan bagi hasil, margin keuntungan, dan pendapatan sewa
- Mengurangi total investasi mudharabah sebesar persentase tertentu sesuai dengan peraturan Bank Indonesia
- Menentukan pendapatan yang akan dibagi hasil antara nasabah dengan bank
- Bagi hasil masing-masing investasi mudharabah dihitung dengan menggunakan income distribution dengan nisbah masing-masing dana investasi, kemudian dikalikan dengan total dana investasi mudharabah.
- Perhitungan Bagi Hasil
|
Jenis investasi
mudharabah |
Nisbah |
|
|
Nasabah |
Bank |
|
|
a)
Tabungan mudharabah |
55% |
45% |
|
b)
Deposito mudharabah muthhalaq |
|
|
|
·
Jangka waktu 1 bulan |
60% |
40% |
|
·
Jangka waktu 2 bulan |
63% |
37% |
|
·
Jangka waktu 6 bulan |
65% |
35% |
|
·
Jangka waktu 12 bulan |
68% |
32% |
Dari tabel di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Total pendapatan bank syariah sebelum diberikannya bagi hasil adalah Rp1.000.000.000
- Pendapatan yang akan dibagi antara bank dan nasabah adalah sebesar Rp807.500.000
- Bagi hasil untuk tabungan mudharabah adalah berasal dari saldo rata-rata tabungan dibagi dengan investasi mudharabah dikalikan dengan nisbah bagi hasil tabungan mudharabah kemudian dikalikan dengan pendapatan yang dihasilkan sama dengan Rp78.375.000
- Bagi hasil untuk deposito mudharabah jangka waktu 1 bulan, dengan rumus: Rp20.000.000/Rp85.000.000.000x60%xRp807.500.000=Rp76.000.000
Bagi hasil untuk deposito jangka waktu 3, 6 dan 12 bulan juga dapat dihitung seperti perhitungan di atas.
- Pembayaran Bagi Hasil
Pembayaran bagi hasil akan diberikan oleh bank syariah sesuai dengan jenis investasi mudharabah. Bagi hasil untuk tabungan mudharabah akan dibayarkan setiap akhir bulan. Dasar perhitungannya yaitu berasal dari total investasi mudharabah, rata-rata pembiayaab, dan pendapatan riil pada bulan laporan.
Bagi hasil untuk investasi mudharabah yang berasal dari deposito akan diberikan pada tanggal valuta, tanggal pada saat deposito ditempatkan. Bagi hasil untuk deposito mudharabah dilakukan setiap bulan, meskipun jangka waktunya 3 bulan atau 6 bulan maupun 24 bulan. Dasar perhitungannya adalah data keuangan pada bulan laporan.
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Comments
Post a Comment