Rahn

اسلام عليكم ورحمة الله وبر كاته

Pengertian Rahn

Definisi rahn dijelaskan para ulama al-madzhab al-arba'ah yaitu:

  1. Ulama Syafi'iyah mendefinisikan rahn dengan "menjadikan suatu barang yang biasa dijual sebagai jaminan hutang dipenuhi dari harganya, bila yang berhutang tidak sanggup membayar hutangnya."
  2. Ulama hanabilah menjelaskan rahn dengan "menjadikan suatu benda sebagai bentuk kepercayaan suatu hutang untuk dipenuhi harganya. Bila yang berhutang tidak sanggup membayarnya."
  3. Ulama malkiyah menjelaskan rahn dengan "sesuatu yang bernilai harta (mutawwamal) yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan pengikat atau hutang yang tetap (mengikat)."
  4. Ulama Hanafi menjelaskan rahn dengan "menjadikan sesuatu sebagai tebusan dengan hak yang memungkinkan pengambilan kembali dari harta yang digadaikan seperti hutang."
  5. Ahmad Ahzar Basyar menyatakan bahwa rahn merupakan perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang atau menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pandangan syara' sebagai tanggungan marhun bih sehingga dengan adanya tanggungan hutang seluruh atau sebagian dapat diterima.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai. Pemilik barang gadai disebut rahin dan orang yang menghutangkan yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta menahannya disebut murtahin, sedangkan barang yang digadai disebut rahn.

Rukun dan Syarat Rahn

  • Rukun Rahn
  1. Shigat 
  2. Orang yang berakad (rahin dan murtahin)
  3. Harta yang dijadikan marhun
  4. Uang (marhum bih)
  • Syarat Rahn
  1. Para pihak harus berakal, sudah baligh, tidak dalam paksaan atau tidak terpaksa
  2. Kedua belah pihak harus cakap hukum sesuai dengan pasal 330/KHES
  3. Syarat yang menjadi objek jual beli: barang yang digadai harus nyata dan benar-benar ada, objek harus bisa diserahkan pada saat transaksi berlangsung, barang yang digadaikan harus tahan lama dan tidak mudah rusak.
Dalil tentang Rahn
  • Al-quran
QS. al-Baqarah:283 

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

  • Hadis 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ االلهُ عَنـْهَا أَنَّ النَّبيِ َّ صَلَّى االلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتـَرَى طَعَامًا مِنْ يـَهُوْدِيٍّ إِلىَ أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًامِنْ حَدِيْدٍ (رواه البخاري ومسلم)

Dari Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah saw, membeli makanan dari seorang yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai barang jaminan. (HR Bukhori dan Muslim)

Hadis Nabi riwayat al-Syafi'i, al-Daruqutni, dan Ibnu Majjah dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda:"Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya."

  • Ijma' Ulama
Pendapat Ibnu Qudamah,"Mengenai dalil ijma' umat Islam sepakat (ijma') bahwa secara garis besar akad rahn (gadai/penjaminan utang) diperbolehkan.
Pendapat al-Khatib al-Syirbini:"Mayoritas ulama(selain Ahmad, pen) berpendapat bahwa penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang gadai sam sekali.

Teknis Pelaksanaan Rahn
  • Adanya transaksi utang debitur kepada kreditur yang disertai jamninan berupa harta bergerak yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur
  • Utang itu dikenai bunga yang disebut sewa modal yang dihitung berdasar prosentase tertentu dialikan jumlah utangnya dan dihitung per satuan jangka waktu tertentu
  • Gadai hanya dapat dilakukan atas harta bergerak termasuk surat-surat berharga jika surat-suratnya berharga.
  • Benda atau barang yang dijadikan agunan harus dikuasai oleh kreditur, misal pegadaian atau bank
  • Gadai yang diadakan harus dengan persetujuan antara kreditur dengan debitur pemilik benda  (harta bergerak) tersebut
  • Gadai diadakan dimaksudkan untuk menjamin pelunasan utang dan semua kewajiban yang timbul dari utang tersebut menjadi kewajiban debitur kepada krediturnya
  • Kreditur sebagai pemegang gadai berhak terlebih dahulu mendapatkan pelunasan dari kreditur lain jika objek barang gadai dijual
  • Kreditur berhak menahan/menguasai benda-benda yanng digadaikan sampai seluruh kewajiban (utang pokok, bunga, denda, dan bayar lainnya) dilunasi debitur
  • Kreditur berhak menjual harta gadai jika debitur tidak mampu melunasi kewajibannya saat jatuh tempo
  • Kreditur berhak menjual sendiri tanpa melalui kantor lelang atas benda-benda tersebut, jika diperjanjikan dengan tegas
  • Kreditur berhak meminta penggantian biaya pemeliharaan benda-benda yang digadaikan kepada debitur
  • Debitur dapat menuntut kreditur atas hilangnya, merosotnya, penyusutan harga atau kerusakan harta gadai tersebut disebabkan kesengajaan atau kelalaian kreditur

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Comments