AL-SHARF
السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
Pengertian
Secara harfiah dari Sharf adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan atau transaksi jual beli. Menurut istilah As-Sarfadalah:"Jual beli uang dengan uang, baik yang sejenis atau berbeda jenis" maksudnyaa adalah jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak, baik fungsinya sebagai perhiasan (masughan) maupun sebagai uang/alat tukar (naqdan). Adapun pengertian al-sharf secara istilah, para fuqaha mendefinisikan sebagai berikut:
- Madzhab Maliki, sharf adalah jual beli uang dengan jenis berbeda seperti emas dengan perak atau sebaliknya ataupun jual beli keduanya (emas dan perak) dengan uang.
- Madzhab Hanafi, sharf adalah sebuah nama untuk jual beli tsaman mutlak, apakah tsaman tersebut sama jenisnya atau berbeda.
- Madzhab Syafi'i, sharf adalah jual beli uang dengan uang. Sejenis atau berbeda jenis.
- Madzhab Hambali, terdapat 2 riwayat tentang definisi sharf. Pertama sama dengan definisi madzhab Hanafi. Kedua, sama definisi madzhab Syafi'i.
Dasar Hukum
Al-Quran
يا يها الذين امنوا لا تأكلوا اموالكم بينكم بل باطل الا ان تكون تجا رت عن تراض منكم ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku ataas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
Hadist
عن ابي سعيد الخدريز ان رسول لله صل الله عليه وسلم لا تبيعوا الذهب با لذهب الامثلا بمثل ولاتثفوا بعضها علي بعض ولاتبيعوا الفضة بالفضة الامثل بمثل ولاتثفوا بعضها علي بعض ولاتبيعوا منها شيئاغا ئبابناجز
"Dari Said al-Khudri ra sesungguhnya Rasulullah saw berkata: "janganlah kamu menjual emass dengan emas kecuali sama (kualitas dan kuantitasnya) dan janganlah kamu lebihkan sebagian atas sebagian lainnya, janganlah kamu menjual uang kertas dengan uang kertas kecuali sama (kualitas dan kuantitasnya) dan jangnlah kamu lebihkan sebagian dengan sebagian lainnya dan janganlah kamu menjual barang yang tidak ada di tempat dengan yang sudah di tempat (tunai)" (HR. Bukhari dan Muslim dari Abi Said)
Hadis ini menerangkan enam macam jenis yang tidak boleh dijual kecuali dengan sama timbangannya dan tunai:
- Emas dijual dengan emas
- Perak dengan perak
- Gandum dengan gandum
- Jagung centel dengan jagung centel
- Kurma dengan kurma
- Garam dengan garam
Ijma
Ulama sepakat bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
Rukun
- Pelaku akad, yaitu ba'i (penjual) adalah pihak yang memiliki valuta untuk dijual dan musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli valuta.
- Objek akad, yaitu sharf (valuta) dan si'rus sharf (nilai tukar).
- Shighat, yaitu ijab dan qabul.
Syarat
- Nilai tukar yang diperjualbelikan telah dikuasai oleh pembeli dan penjual sebelum keduanya hendak berpisah badan.
- Apabila mata uang atau valuta yang diperjualbelikan dari jenis yang sama, maka jual-beli mata uang itu harus dilakukan dalam mata uang sejenis yang kualitas dan kuantitasnya sama sekalipun model dari mata uang itu berbeda.
- Dalam sharf tidak boleh dipersyaratkan dalam akadnya adanya hak khiar syarat bagi pembeli yaitu hak pilih agi pembei untuk melanjutkan jual-beli mata uang tersebut setelah selesai berlangsungnya jual-beli yang terdahulu atau tidak melanjutkan jual-beli, syarat itu diperjanjikan ketika berlangsungnya transaksi terdahulu. Hal ini untuk menghindari riba.
- Dalam akad sharf tidak boleh terdapat tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang saling dipertukarkan karena bagi sahnya sharf penguasaan objek akad harus dilakukan secara tunai dan perbuatan saling menyerahkan itu harus telah berlangsung sebelum kedua belah pihak itu berpisah badan.
Fatwa DSN MUI
Fatwa DSN 28/DSN-MUI/III/2002: Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)
- Pertama: Ketentuan Umum
- Tidak untuk spekkulasi (untung-untungan)
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (Simpanan)
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh)
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
- Kedua: Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
- Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesainnya paling lamnbat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya boleh karena dianggap tunai.
- Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'addah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari.
- Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan forward. Hukumnya haram karena mengandung maisir (spekulasi).
- Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Aplikasi Jual Beli Sharf di Perbankan Syariah
Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas dan perak. Dalam aplikasinyadi perbankan syariah, sharf merupakan pelayanan jasa bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip yang dibenarkan syariah. Di bank syariah, transaksi valas pun harus memenuhi prinsip petukaran secara spot, berlangsung dengan tunai dan tidak mengandung unsur spekulasi.
Prinsip utama dalam melakukan perjanjian (akad) sharf adalah pertukaran mata uang secara spot, tunai dan tidak untuk spekulasi. Sharf membenarkan transaksi yang dilakukan untuk berjaga-jaga atau dalam bentuk simpanan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan transaksi shraft. Bila transaksi dilakukan untuk mata uang yang sejenis, maka nilai nominalnya harus sama dan secara tunai (taqabudh).
Untuk transaksi mata uang yang berbeda, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi berlaku. Jenis transaksi valuta asing dalam perbankan ini terbagi dalam 4 kelompok.
Pertama, transaksi spot di mana penyelesaian paling lambat dua hari. Kedua, transaksi forward dengan harga waktu mendatang lebih dari dua hari. Ketiga, transaksi swap di mana kotrak pembelian dan penjualan dengan harga tertentu yang dikombinasikan. Jenis transaksi yang terakhir adalah option, di mana merupakan kotrak untuk memperoleh hak untuk membeli atau menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unti pada harga dan jangka waktu tertentu. Dari keempat jenis transaksi tersebut, sharf hanya memperbolehkan transaksi spot saja karena transaksi tunai.
Jadi, menurut saya sharf secara sederhana yaitu pertukaran antara sesuatu dengan sesuatu yang sama, berbeda jenis asalkan dengan kualitas dan kuantitas yang sama dan secara tunai. Misal emas dengan emas atau emas dengan perak. Dalam aplikasi jual beli sharf di perbankan syariah diperbolehkan transaksi valuta asing selama memenuhi prinsip pertukaran secara spot yaitu berlangsung secara tunai dan tidak mengandung maisir (spekulasi).
والسلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
Comments
Post a Comment