HIWALAH
اسلام عليكم و رحمة لله و بركاته
Pengertian Hiwalah
Menurut bahasa (etimologi), kata "Al-Hiwalah" huruf ha' dibaca kasrah atau kadang-kadang dibaca fathah berasal dari kata "At-Tahawwul" yang berarti "Intiqal" (pemindahan/pengalihan). Orang Arab biasa mengatakan, "hala 'anil 'Ahdi" yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedangkan secara istilah (terminologi) terdapat perbedaan mengenai hiwalah, antara lain:
- Menurut Mazhab Hanafi: "Memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula."
- Menurut Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali: "ialah akad yang berimplikasi pada perpindahan utang dari tanggungan pihak tertentu kepada pihak lain."
- Menurut Sayyid Sabiq: "hiwalah ialah memindahkan utang dari tanggungan muhil menjadi tanggungan muhal 'alaih."
- menurut Idris Ahmad: "hiwalah adalah semacam akad (ijab qabul) pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, di mana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkan."
Dasar Hukum Hiwalah
Al-quran
وَاِنْ كَانَ ذُو ءُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وأن تَصَدً قُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إن كُنْتُم تَعْلَمون
"Dan jika (ornag yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh dampai dia berkelapangan. Dan menyediakan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"(QS. al-Baqarah: 280)
Hadis
مطل الغنى ظلم فلدا أتبع أحدكم على ملي فليتبع
"Memperlambat pembayaran hukum yang dilakuakn oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah ia beralih (diterima pengalihan tersebut)." (HR. al-Bukhori dan Muslim)
Ijma'
Para ulama sepakat membolehkan Hawalah. Hawalah diperbolehkan pada hutang yang tidak berbentuk barang/benda, karena hawalah adalah perpindahan utang, oleh sebab itu harus pada utang atau kewajiaban finansial.
Rukun Hiwalah
- Muhil atau orang yang berutang dan berpiutang, yaitu orang yang menghiwalahkan utangnya
- Muhal atau orang yang berpiutang yaitu orang yang menghiwalahkan atau dipindahkan utangnya
- Muhal 'alaih atau orang yang berutang yaitu orang yang menerima hiawalah
- Adaanya utang muhil kedapa muhal dan utang muhal 'alaih kepada muhil
Syarat-syarat Hiwalah
Muhil
- Cakap bertindak hukum yakni baligh dan berakal
- Adanya kerelaan muhil
- Cakap bertindak hukum yakni baligh dan berakal
- Adanya kerelaan muhil
- Pernyataan kabul dari muhal harus dinyatakan secara sempurna pada majelis akad
- Cakap bertindak hukum yakni baligh dan berakal
- Adanya kerelaan muhil
- Pernyataan qabul dari muhal harus dinyatakan secara sempurna pada majelis akad
- Berapa utang, yakni utang muhil kedpa muhal
- Utang tersebut adalah utang yang lazim (mengikat)
- Adanya kesamaan utang muhil dengan muhal 'alaih berupa jenis dan jumlahnya
- Utang tersebut adalah yang bersifat segera karena jika tidak segera akan muncul jual beli utang dengan utang
- Utang bukan berupa makanan jual beli salam
- Utang yang dihiwalahkan tersebut pasti keberadaannya
Macam-macam Hiwalah
- Dilihat dari pengalihan hutang, hiwalah dibagi menjadi dua yaitu
- Hiwalah Haq (pemindahan hak), terjadi apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menuntut uang atau dengan kata lain pemindahan pemindahan piutang.
- Hiwalah Dayn (pemindahan hutang), terjadi jika yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang.
- Dari segi objek akad, ada dua jenis hiwalah yang berdasarkan pada rukun hiwalah:
- Hiwalah Muthlaqoh adalah seseorang memindahkan hutang pada yang lain tanpa memberikan keterangan bahwa orang tersebut harus membayar hutang yang ada padanya, kemudian orang tersebut menerimanya.
- Hiwalah Muqoyyadah, hiwalah ini terjadi jika muhil mengalihkan hak penagihan muhal kepada muhal 'alaih karena yang terakhir punya utang kepada muhil.
Teknik Pelaksanaan Hiwalah
Bahwa A (muhal) sebagai pihak pertama memberi utang kepada B(muhil) sedangkan pihak kedua B berhutang kepada A dan yang mengajukan pengalihan utang, kemudian pihak ketiga C (muhal 'alaih) yang menerima pengalihan utang dan utang itu sendiri disebut al-muhal bih.
Akad hiwalah akan berakhir oleh hal-hal berikut:
- Karena dibatalkan atau fasakh
- Hilangnya hak muhal alaih karena meninggal dunia atau bangkrut atau ia mengingkari adanya akad hiwalah sementara muhal tidak dapat menghadirkan saksi atu bukti
- Jika muhal 'alaih telah melaksanakan kewajibannya kepada muhal. Ini berarti akad hiwalah benar-benar telah dipenuhi semua pihak
- Meninggalnya muhal sementara muhal 'alaih mewarisi harta hiwalah karena pewarisan merupakan salah satu sebab kepemilikkan
- Jikamuhal menghibahkan atau menyedekahkan harta hiwalah kepada muhal 'alaih dan ia menerima hiabh tersebut
- Jika muhal menghapusbukuan kewajiban membayar hutang kepada muhal 'alaih
Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan usahanya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan hutang. Kontrak hiwalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut:
- Factoring atau anjak piutang, di mana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkann piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga.
- Post-dated chek, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
- Bill discounting, secara prinsip serupa dengan hiwalah. Hanya saja dalam bill discounting nasabah harus membayar fee, sedangkan fee tidak didapati dalam kontrak hiwalah.
Jadi, menurut saya hiwalah adalah pengalihan untuk menuntut pembayaran utang dari satu pihak ke pihak lain yang saling mengetahui secara sukarela dan tanpa adanya paksaan. Untuk melakukan kegiatan hiwalah harus terpenuhi rukun serta syarat-syaratnya, apabila salah satu tidak terpenuhi maka kegiatan hawalah tersebut tidak sah.
و السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Comments
Post a Comment