IJARAH

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 Pengertian Ijarah

    Menurut bahasa kata ijarah berasal dari kata "al-ajru" berarti "al-iwadu" (ganti) dan oleh sebab itu "ath-thawab" atau (pahala) dinamakan ajru (upah). Lafal al-ijarah dalam bahassa arab berarti upah, sewa, jasa atau imbalan. Al-ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia. Seperti sewa menyewa, kontrak atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.

    Ijarah menurut arti lughat adalah balasan, tebusan atau pahala. Menurut syara' berarti melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu pula.

    Secara terminologi ada beberapa definisi al-ijarah yang dikemukakan para ulama fiqh, di antaranya yaitu:

  1. Menurut ulama Syafi'iyah ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
  2. Menurut Hanifiyah ijarah adalah akad untuk membolehkan pemilik manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan. 
  3. Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah ijarah adalah menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti. 
    Dalam arti luas, ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu, hal ini sama artinya denganmenjual manfaat suatu benda, bukan menjual 'ain dari suatu benda itu sendiri. 

    Ada perbedaan terjemahan kata ijarah dari bahasa arab ke bahasa Indonesia, antara sewa dan upah juga ada perbedaan makna operasional. Sewa biasanya digunakan untuk benda, seperti seorang mahasiswa menyewa kamar untuk tempat tinggal selama kuliah, sedangkan upah digunakan untuk tenaga, seperti karyawan yang bekerja di pabrik dibayar gajinya (upahnya) satu kali dalam dua minggu atau sekali dalam sebulan, dalam bahasa arab upah dan sewa disebut ijarah.

Dasar Hukum Ijarah

Al-Quran

قَا لَتْ اِحْد  ىهُمَا يَآبَتِ اسْتَأْ جِرْهُ اِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْ جَرْتَ الْقَوِيُّ الاَمِيْنٌ

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (QS.Al-Qasas[28]:26)

Hadits

َعْنَعْبِداللهِْبِنُعَمَر,َقاَل:َقاَلَرُسوُلاللهَِصَّلىالَّلُهَعَلْيِهَوَسَّلَم:َأْعُطواالأَِجيَرَأْجَرُهَقْبَلَأْنَيِجَّفَعَرُقُه

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,  "Berilah upah kepada para pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)

Kandungan hadis di atas artinya hak pekerja harus lebih didahulukan karena menunda apa yang yang menjadi haknya sama halnya dengan mengebiri kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup.

اْحَتَجَمالَّنِبُّيَصَّلىاللهَُعَلْيِهَوَسَّلَمَوَأْعَطىاَّلِذيَحَجَمُه،َوَلْوَكاَنَحَراًماَلْمُيْعِطِه

Nabi saw berbekam dan memberi upah kepada tukang bekam . Andai itu haram tentu beliau tidak akan memberi upah. (HR. Ahmad 2904 dan Bukhori 2103)

Ijma

Para ulama sepakat bahwa ijarah itu diperbolehkan dan tidak ada seorang ulamapun yang membantah kesepakatan (ijma) ini. Jelaslah bahwa Allah SWT telah menyariatkan ijarah ini yang tujuannya untuk kemaslahatan umat, dan tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan ijarah.

Rukun Ijarah

  • Aqid (orang yang berakad)
Orang yang akad ijarah ada dua orang yaitu mu'jir (orang yang memberikan upah atau yang menyewakan) dan mustajir (orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu). 

  • Sighat
Yaitu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan qabul adalah permulaan penjelassan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad ijarah. Syaratnya sama dengan syarat ijab qabul pada jual beli hanya saja ijab dan qabul dalam ijarah harus menyebutkan masa atau waktu yang ditentukan.

  • Ujroh (upah)
Yaitu sesuatu yang diberikan kepada musta'jir atas jasa yang telah diberikan atau diambil manfaatnya oleh mu'jir. Dengan syarat:
  1. Sudah jelas/sudah diketahui jumlahnya
  2. Pegawai khusus seperti hakim tidak boleh mengambil uang dari pekerjaannya, karena dia sudah mendapatkan gaji khusus dari pemerintah.
  • Uang yang harus diserahkan bersamaan dengan penerimaan barang yang disewa.
  • Manfaat di antara cara untuk mengetahui ma'qudalaih (barang) adalah dengan menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika ijarah atas pekerjaan atau jasa seseorang.

Semua harta benda boleh diakadkan ijarah, kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Manfaat dari objek akad sewa menyewa harus diketahui secara jelas.
  • Objek ijarah dapat diserahterimakan dan dimanfaatnkan secaralangsung dan tidak mengandung cacat yang menghalangi fungsinya.
  • Objek ijarah dan manfaatnya tidak bertentangan dengan hukum syara'.
  • Objek yang disewakan manfaat langsung dari sebuah benda.
  • Harta benda yang menjadi objek ijarah haruslah harta benda yang bersifat isty'mali, yakni harta benda yang dapat dimanfaatnkan berulang kali tanpa mengakibatkan 
Syarat Ijarah

  1. Kedua belah pihak yang melakukan akad menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah itu, apabila salah seorang keduanya terpaksa melakukan akad maka akadnya tidak sah.
  2. Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara jelas.
  3. Objek ijarah dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya.
  4. Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara.

Macam-macam Ijarah

  1. Ijarah atas manfaat disebut juga sewa menyewa dalam ijarah bagian pertama ini, objek bendanya adalah manfaat dari suatu benda.
  2. Ijarah atas pekerjaan disebut juga uoah mengupah dalam ijarah bagian kedua ini, obbjek akadnya adalah amal atau pekerjaan seseorang.
  • Al-ijarah yang bersifat manfaat, umpamanya adalah sewa menyewa rumah, kendaraan, pakaian dan perhiasan. 
  • Al-ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, seperti buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, tukang salon dan tukang sepatu.

Hukum Ijarah atas Pekerjaan

Ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah adalah suatu akad ijarah untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, misalnya membangun rumah, menjahit pakaian, mengangkut barang ke tempat tertentu, memperbaiki mesin, dsb. Orang yang melakukan pekerjaan disebut ajir atau tenaga kerja. Ajir ada dua macam:

  1. Ajir khusus yaitu orang yang bekerja pada satu orang untuk masa tertentu, dalam hal ini ia tidak boleh bekerja untuk orang lain, selain orang yang telah mempekerjakannya, contohnya pembantu rumah tangga.
  2. Ajir musytarak yaitu orang yang bekerja untuk lebih dari satu orang sehingga mereka bersekutu di dalam memanfaatkan tenaganya, contohnya tukang jahit, notaris dan pengacara.

Berakhirnya Akad Ijarah

 Para ulama fiqh menyatakan bahwa akad ijarah akan berakhir apabila:

  • Objek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar atau baju yang dijahitkan hilang.
  • Tenggang waktu yang disepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir.
  • Menurut ulama Hanifiyah wafatnya salah seorang yang berakad. Karena akad al-ijarah menurut mereka tidak boleh diwariskan sedangkan menurut jumhur ulama akad al-ijarah tidak batal dengan wafatnya salah seorang yang berakad.
  • Menurut ulama Hanafiyah apabila uzur dari salah satu pihak seperti rumah disewakan, disita negara karena terkait utang yang banyak maka al-ijarah batal, akan tetapi menurut jumhur ulama uzur yang boleh membatalkan akad al-ijarah itu hanya apabila objeknya mengandung cacat atas manfaat yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan dilanda banjir. 
Jadi, menurut saya ijarah secara sederhana dimaknai sewa meyewa, akad pemindahan hak guna dari barang/jasa yang disertai pemberian upah. Misal seseorang meminjam suatu barang, seseorang itu megambil manfaat dari barang tersebut kemudian orang yang meminjam memberikan upah atas diizinkannya mengambil kemanfaatan atas barang yang dipinjam. Selain itu misalnya seorang pembantu rumah tangga bisa dimasukkan dalam penggunaan jasa, pembantu rumah tangga tersebut  bekerja dimanfaatkan tenaganya kemudian diberi upah. Jadi, ijarah itu diperbolehkan jika dalam rukun dan syaratnya sesuai prinsip Islam.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Comments