SALAM DAN ISTISHNA

اسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pengertian Salam dan Istishna

  • Salam

Secara terminologis, salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari. 

Akad salam menurut peraturan Bank Indonesia adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. sedangkan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional akad salam sebagai akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat dan kriteria yang jelas.

  • Istishna
Istishna  adalah bentuk isim masdar dari kata dasar istishna' yastasni'u artinya meminta orang lain untuk membuatkan sesuatu untuknya. Istishna' adalah akad yang berasal dari Bahasa Arab artinya buatan.  Menurut para ulama bay' istihna (jual beli dengan pesanan) merupakan suatu jenis khusus dari akad bay' as-salam (jual beli salam). Menurut Fatwa DSN No. 06/DSN MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna, bai'istishna merupakan kontrak penjualan antara mustasni' (pembeli) dan sani' (suplier) di mana pihak suplier menerima pesanan dari pembeli menurut spesifikasi tertentu. Pihak suplier berusaha melalui orang lain untuk membeli  atau membuat barang dan menyampaikannya kepada pemesan. pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan atau ditangguhkan hingga waktu tertentu. Menurtu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah isishna adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dan pihak penjual.

Landasan Hukum Salam dan Istishna

  • Salam 
Al-Quran
ُيأ يُّهَا اَّلذِينَ أَمَنُوا إِذَا تَدَا يَنتُمْ بِدَىنِ ِالى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوه

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya." (QS. Al-Baqarah[2]: 282)

Isi kandungan dari ayat di atas yaitu suatu perintah jika melakukan suatu transaksi tidak secara tunai atau bisa juga utang piutang, hendaknya pihak yang berhutang melakukan penulisan atau pencatatan sebagai bukti sebuah akad.

Hadits

اشهد أن السلف المضمون الى اجل مسمى قد احله الله  في الكتا ب و أذن فيه قال الله عز وجل يا أيها الذين امنوا اذا تدا ينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوه الية رواهالشا فعي عبدا الرزاق و ابي شيية  والحاكم و البيهقي و صححه الا لبا ني 

"Saya bersaksi bahwa jual beli As-Salaf yang terjamin hingga tempo yang ditentukan telah dihalalkan dan diizinkan Allah dalam Al-quran, Allah Ta'ala berfirman (artinya): "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamlah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya." (HR. As Syafi'i, At Thobary, Abdurrazaq, Ibnu Abi Syaibah, Al Hakim dan Al Baihaqy dan dishohihkan oleh Al Albany).

Ijma'

Ibnu Al-Munzir menyebutkan bahwa semua orang yang kami kenal sebagia ahli ilmu telah bersepakat bahwa akad salam itu merupakan akad yang dibolehkan, karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia.

  • Istishna
Al-Quran

ُيأ يُّهَا اَّلذِينَ أَمَنُوا إِذَا تَدَا يَنتُمْ بِدَىنِ ِالى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوه

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 282).

Isi kandungan ayat diatas yaitu, suatu perintah jika melakukan suatu transaksi tidak secara tunai atau bisa juga utang-piutang, hendaknya pihak yang berhutang melakukan penulisan atau pencatatan sebagai bukti sebuah akad. Hal tersebut adalah perintah atau tuntunan yang sangat dianjurkan, walau si pemberi utang tidak memintanya.

Hadist
عن انس رضي الله عنه نبي الله ص كان ارا دان يكتب الى العجم فقيل العجم لايقبلون الا كتابا عليه خاتم فاصطنع خاتما منفضة كاني انظر الى بيا ضه في يده
Dari Anas RA, bahwa "Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak di stampel. Maka beliau pun memesan agar dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas mengisahkan: seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih tangan beliau." (HR. Muslim).

Ijma'
Sebagian ulama menyatakan bahwa pada dasarnya umat islam secara de facto telah bersepakat merajut konsensus (ijma') bahwa akad istishna' adalah akad yang dibenarkan dan telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulama pun yang mengingkarinya. Dengan demikian tidak ada alasan untuk melarangnya.

Syarat dan Rukun Salam

  • Syarat
  1. Uang hendaklah dibayar di tempat akad
  2. Barang menjadi hutang bagi si penjual
  3. Barangnya dapat diberikans sesuai waktu yang telah dijanjikan
  4. Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya, baik takaran, timbangan, ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.
  5. Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya.
  6. Disebutkan tempat menerimanya secara jelas.
  • Rukun
  1. Orang yang bertekad (muslam atau pembeli dan muslam ilaih atau penjual). Syaratnya orang yang bertekad harus baligh dan berakal.
  2. Objek akad dalam jual beli salam (ra'sul mal atau modal atau uang dan muslam fihi atau barang), yaitu barang yang dipesan harus jelas ciri-cirinya, harganya dan jelas waktu penyerahannya ketika akad berlangsung. Jadi pembayaran dilakukan yang tidak memiliki modal.
  3. Shighat atau ijab dan qabul (serah terima). Pada ijab dan qabul haruslah dengan pernyataan yang jelas dan dipahami kedua belah pihak.

Syarat dan Rukun Istishna

  • Syarat-syarat istishna'
  1. Kedua belah pihak yang bertransaksi harus berakal, cakap hukum dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual beli.
  2. Ridha atau kerelaan dua belah pihak dan tidak ingkar janji.
  3. Shani' menyatakan kesanggupan untuk membuat barang.
  4. Apabila isi akad mensyaratkan shani' hanya bekerja saja, maka akad ini juka bukan lagi istishna' tetapi berubah menjadi ijarah.
  5. Mashnu' (barang yang dipesan) mempunyai kriteria yang jelas seperti jenis, ukuran (tipe), mutu dan jumlahnya.
  6. Barang yang dipesan tidak termasuk kategori yang dilarang syara' (najis, haram/tidak jelas) atau menimbulkan mudharatan (menimbulkan maksiat).
  • Rukun istishna'
  1. Orang yang berakad (mustashi' atau pembeli dan shani' atau penjual).
  2. Objek yang diakadkan (mashnu' atau barang dan tsaman atau harga).
  3. Shighat (ijab qabul).

Cara Pelaksanaan Salam dan Istishna

  1. Bank Syariah melakukan negosiasi dengan pengusaha/nasabah tentang pesanan dengan kriteria tertentu.
  2. Bank Syariah memesan barang kepada produsen sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh nasabah atau pengusaha.
  3. Produsen mengirim dokumen kepada Bank Syariah.
  4. Produsen mengirim barang yang dipesan kepada pengusaha atau nasabah.
  5. Pengusaha atau nasabah membayar kepada Bank Syariah dengan cicilan setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Berakhirnya Jual Beli Salam dan Istishna

Akad salam dan istishna' dapat berakhir karena kondisi sebagai berikut:

  1. Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak.
  2. Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan akad atau kontrak.
  3. Pembatalan hukum kontrak atau akad jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaian dan masing-masing pihak yang dapat menuntut pembatalan.

Contoh Salam dan Istishna

  • Contoh as-Salam
Contoh as-Salam adalah pihak Bank dengan petani. Dimana Bank Syariah membeli hasil bumi atau pertanian dari petani secara tunai atau cash, disaat hasil bumi belum panen. Karena petani membutuhkan dana untukpembiayaan dalam usaha pertanian tersebut, maka petani menawarkan kepada Bank Syariah dan Bank Syariah membeli hasil bumi dari petani dengan sistem as-Salam. Pada saat hasil bumi telah dipanen, maka barang atau hasil bumi diserahkan kepada pihak Bank Syariah sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
  • Contoh Istishna'
Sebuah CV Utama yang menangani bisnis mubiler mengajukan pembiayaan 10 set perabot rumah tangga kepada Bank Syariah sehargaRp200.000.000,00. Produksi tersebut akan dibayar oleh pihak CV Utama 3 bulan yang akan datang. Harga satu set perabot di pasaran Rp20.000.000,00. Jadi pihak Bank dapat memesan barang tersebut kepada pihak lain dengan harga Rp18.000.00,00 per satu set. Kedua belah puhak yaitu pihak Bank Syariah dan produsen wajib bertanggungjawab kepada CV Utama. Antara produsen dan CV Utama tidak ada hubungan hukum dan tidak boleh campur tangan mengenai harga dari Bank Syariah. Pihak produsen juga tidak perlu memberitahu kepada pihak lain tentang modal yang dikeluatkan untuk satu set perabot.

Perbandingan Praktek antara Murabahah, Salam dan Istishna

  • Objek
  1. Murabahah : Barang yang akan ditransaksikan sudah ada.
  2. Salam : Barang yang akan ditransaksi harus dipesan terlebih dahulu dan berupa pertanian seperti padi, gandum, dan sebagainya.
  3. Istishna' : Barang yang ditransaksikan belum ada dan masih akan dipesan, baisanya barang-barang pabrik atau manufaktur seperti komputer, pakaian olah raga dan sebagainya.
  • Posisi Bank Syariah
  1. Murabahah : Sebagai pemilik barang (penjual).
  2. Salam : Sebagai pembeli barang yang masih dalam proses pesanan.
  3. Istishna' : Sebagai pembeli yang membiayai pembuatan barang pesanan.
  • Posisi Nasabah
  1. Murabahah : Dapat membeli langsung kepada produsen dengan kuasa dari Bank Syariah
  2. Salam : Sebagai penjual yang mengusahakan barang.
  3. Istishna' Sebagai penjual yang mendapatkan pembiayaan dari Bank Syariah untuk pembuatan barang yang dipesan.
  • Keuntungan 
  1. Murabahah : Harus ditetapkan pada awal terjadinya akad dan tidak boleh dirubah.
  2. Salam : Harus ditetapkan pada awal terjadinya akad akan tetapi boleh berubah sesuai dengan kesepakatan para pihak yang ada.
  3. Istishna' ; Harus ditetapkan pada awal terjadinya akad akan tetapi boleh berubah sesuai dengan kesepakatan para pihak yang ada.
  • Cara Pembayaran
  1. Murabahah : Diberikan uang muka (urbun) sisanya dicicil sesuai dengan kesepakatan.
  2. Salam : Langsung dan tunai pada awal akad oleh pihak Bank Syariah sebagai pembeli.
  3. Istishna' : Langsung dan tunai pada awal akad oleh pihak Bank Syariah sebagai pembeli.

Keuntungan dan Manfaat Salam dan Istishna

  1. Jaminan untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan. Ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan barang tersebut. Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli.
  2. Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan.
  3. Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya ada tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan.
Jadi, istisna sama dengan salam dari segi objek pesanannya yaitu sama-sama memesan sesuatu untuk dibuatkan sesuai dengan ciri-ciri dan kriteria yang dikehendaki pembeli. Perbedaan dalam hal pembayaran yaitu kalau salam pembayaran di awal sementara pembayaran istishna itu bisa di awal, di tengah, atau di akhir sesuai dengan perjanjian. Karena berbasis pesanan maka harus sesuai dengan akad di awal, jadi jika tidak seuai dengan akad di awal maka pemesan boleh membatalkan atau tetap melanjutkan. Landasan hukum salam dan istishna terdapat dalam QS. al-Baqarah ayat 282. 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

Comments